Pertanyaan mendasar yang selalu diungkapkan sekolah ketika Ditjen Dikmen mencanangkan pendataan individu sekolah versi online. Apakah prosesnya akan berjalan mulus? Bukankah selama ini pendataan offline selalu saja gagal memperoleh data akurat dari sekolah-sekolah di Indonesia? Apalagi metode secara online ini akan memperoleh data yang lebih akurat, bukankah lebih tidak masuk akal lagi kalau kebijakan online ini dipaksakan…….?
Masih banyak keluhan-keluhan lain yang disampaikan kepada kami sebagai tim terdepan untuk merealisasikan pendataan online di Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah.
Dalam tulisan saya kali ini, saya akan menjelaskan secara gamblang mengapa kebijakan pendataan online Ditjen Dikmen ini dikembangkan.
Sudah sejak lama, kami di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berupaya memperoleh data individu sekolah dari masing-masing satuan pendidikan. Tetapi yang kami hadapi adalah mekanisme pendataan yang cukup rumit dan sangat besar karena mencakup seluruh wilayah Indonesia. Setiap tahun, selalu menemui kendala yang berubah-rubah, sehingga tidak mudah kami bisa mengcover data individu sekolah itu lebih dari 80%. Bahkan pernah kami hanya mampu mengumpulkan 60% saja dari seluruh total sekolah yang ada di Indonesia.
Dari berbagai pengalaman kegagalan tersebut, akhirnya kami dapat mengambil kesimpulan bahwa aktivitas/mekanisme pengumpulan data yang kami kembangkan selama ini adalah tidak benar, dan sudah seharusnya kami segera merubah strategi pendataan.
Mulai tahun 2011, kami mulai menyusun tentang mekanisme pendataan yang akan kami terapkan di Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah.
Poin pertama yang menjadi fokus kami adalah, bahwa sekolah yang menjadi sumber data harus ikut merasakan manfaat dari aktivitas pendataan tersebut. Sebagai contoh, jika mereka telah memenuhi tuntutan pendataan yang ditetapkan oleh Ditjen Dikmen sehingga datanya valid dan lengkap, maka konsekuensinya adalah jika mereka membutuhkan aktivitas transaksi tertentu terhadap Ditjen Dikmen maka data tersebut dijadikan sebagai acuan. Ditjen Dikmen tidak boleh lagi minta-minta data karena sekolah sudah mengirimkan data yang valid dan lengkap. Contoh real nya, ketika sekolah meminta dana Bantuan Operasional Sekolah Menengah yang nilainya sampai dengan 1juta per siswa maka Ditjen Dikmen tidak lagi menanyakan berapa jumlah siswa sekolah tersebut melainkan langsung menjadikan data yang dikirimkan sekolah tersebut. Konsekuensinya jika sekolah belum mengirimkan data, maka mereka tidak dapat melakukan transaksi tersebut.
Pada masa mendatang, pendataan online ini akan menjadi dasar perencanaan khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah. Konsekuensinya, jika terdapat sekolah yang tidak mengirimkan data maka dengan berat hati sekolah tersebut tidak diperhitungkan dalam perencanaan.
Akan lebih kuat lagi ketika pendataan online ini dikaitkan dengan Ujian Nasional. Artinya jika sekolah tidak mengirimkan datanya melalui mekanisme yang kami siapkan ini maka jangan heran jika siswanya tidak mendapatkan nomor UN sehingga tidak bisa mengikuti Ujian Nasional tersebut.
Data tingkat sekolah yang dipercaya sebagai data dasar adalah data yang dikelola secara ICT Based menggunakan Paket Aplikasi Sekolah. Cerita tentang Paket Aplikasi Sekolah ini dapat dibaca dalam blog saya ini. Semoga tulisan ini memberikan semangat kepada seluruh sekolah di Indonesia. Langkah kecil yang kita lakukan akan memberikan perubahan besar khususnya terkait perencanaan dan penganggaran di Kementerian Pendidikan khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah.